Tugas Pusdakota adalah mengintegrasikan program dan memanfaatkan human capital yang ada di Universitas Surabaya dalam memberikan manfaat dan keberdayaan bagi komunitas yang dilayani.
Fungsi Pusdakota adalah mendukung kebijakan Universitas Surabaya di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat para insan akademis dan memfasilitasi kebutuhan mereka untuk mendukung berbagai macam program kegiatan yang dilakukan.